Selama PSBB Transisi, Sejumlah Kegiatan dalam Ruangan Boleh Buka dengan Syarat

Kamis, 15 Oktober 2020 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar Transisi atau PSBB Transisi mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Sejumlah kegiatan usaha yang dilarang beroperasi sejak awal merebaknya wabah corona untuk pertama kalinya boleh dibuka lagi pada PSBB Transisi kedua di awal Oktober 2020. Misalnya, pusat kebugaran, bioskop, serta kegiatan dalam ruangan, seperti meeting, workshop, dan upacara pernikahan. Tapi semua itu ada syaratnya.