Aturan dan Denda Pemberlakuan Pop Up Bike Lane Sudirman Thamrin

Sabtu, 20 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta memberlakukan pop up bike lane selama PSBB Transisi. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati dan ancamannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi jam pemberlakuan jalur sepeda sementara atau pop up bike lane di jalan protokol Sudirman - Thamrin. Sejumlah peraturan, termasuk jalur dan waktu pemberlakuan, harus ditaati oleh pengguna sepeda. Aturan yang sudah dibuat tahun 2009 itu disertai dengan ancaman hukuman denda dan kurungan.