9 Poin Keberatan dalam Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 26 Agustus 2020 19:28 WIB

Iklan
image-banner

Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyampaikan sembilan poin keberatan.

Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menyampaikan sembilan poin keberatan. Sejumlah poin itu tertera dalam catatan Said Iqbal dalam tulisan berjudul ‘Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja’.