4 Peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Kamis, 23 Juli 2020 05:30 WIB

Iklan
image-banner

Jokowi meneken Perpres yang membentuk komite untuk penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi. Di dalamnya ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden yang menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 pada Senin, 20 Juli 2020. Sebagai gantinya, Jokowi membentuk sebuah Komite yang terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.