Riuh Rendah Kenaikan Iuran BPJS di Kala Pandemi Virus Corona

Kamis, 14 Mei 2020 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi kenaikan iuran BPJS. Ada yang menganggap langkah itu mengabaikan putusan MA.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020. Beleid itu menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Penekenan perpres tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak dan dianggap bertentangan dengan putusan peradilan.