Apindo: Tidak Semua Pegawai Bisa Bekerja dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan Apinda, menyepakati ada sektor usaha yang tidak bisa bekerja dari rumah.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyepakati hanya sebagian perusahaan yang bisa menutup usaha di tengah wabah corona, yaitu hotel, restoran, pariwisata, retail, perbankan, jasa keuangan, dan industri manufaktur. Ada sektor usaha yang tidak bisa bekerja dari rumah. Sektor itu antara lain pelayanan kesehatan, industri alat kesehatan, jasa pemenuhan kebutuhan pokok, distribusi bahan bakar minyak, dan jasa angkutan penumpang dan barang.