Ada 1.087 Fintech P2P Lending Dihentikan sejak 2018 hingga 2019

Rabu, 24 Juli 2019 12:31 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dari 2018 hingga 2019, sebanyak 1.087 entitas fintech P2P lending ilegal telah dihentikan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dari 2018 hingga 2019, sebanyak 1.087 entitas fintech peer to peer lending ilegal atau P2P lending ilegal telah dihentikan. Menurut dia, 5 persen dari angka itu memperluas cara menggaet peminjam dengan sms dan media sosial seperti Instagram, maupun Facebook. Satgas Waspada Investasi dan pemerintah terus berupaya menghentikan upaya yang dapat menjerat yang dapat merugikan masyarakat itu.