Kasus Baiq Nuril, Amnesti dari Jokowi Jadi Solusi Terakhir

Rabu, 10 Juli 2019 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram.

Mahkamah Agung alias MA menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Amnesti dari presiden Jokowi menjadi upaya terakhir Baiq Nuril untuk terhindar dari penjara dan denda 500 juta.