Kerusakan Hutan Puncak Picu Kerugian Besar

Kamis, 29 Maret 2018 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Kerugian akibat kerusakan hutan puncak dapat dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada