Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Sebesar Rp10.000

Editor

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB

Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) melintas menuju Stasiun Asean di Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) melintas menuju Stasiun Asean di Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB

Bus TransJakarta melintas di bawah Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bus TransJakarta melintas di bawah Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Agustus 2022 00:00 WIB