Karangan Bunga dan Poster Korban Penipuan Doni Salmanan Warnai Sidang Dakwaan

Editor

Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait  penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri  Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia

4 Agustus 2022 00:00 WIB

Warga melihat karangan bunga di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait  penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri  Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Warga melihat karangan bunga di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia

4 Agustus 2022 00:00 WIB

Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait  penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri  Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia

4 Agustus 2022 00:00 WIB

Karangan bunga dari korban penipuan terlihat di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait  penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri  Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Karangan bunga dari korban penipuan terlihat di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia

4 Agustus 2022 00:00 WIB