Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Unggah Dokumen Sahroni

Raut Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Raut Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB

Raut Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 5 bulan kepada Adam Deni. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Raut Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 5 bulan kepada Adam Deni. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB

Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Sidang vonis ini juga digelar untuk rekan Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari yang ikut terlibat dalam kasus yang sama dengan hukuman serupa. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Adam Deni setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Sidang vonis ini juga digelar untuk rekan Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari yang ikut terlibat dalam kasus yang sama dengan hukuman serupa. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB

Adam Deni memeluk ibundanya setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Majelis Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti telah mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Adam Deni memeluk ibundanya setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. Majelis Hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti telah mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB

Ni Made Dwita Anggari (kanan) menampilkan bukti percakapan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Ni Made Dwita Anggari (kanan) menampilkan bukti percakapan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB

Adam Deni menunjukkan bukti percakapan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Adam Deni menunjukkan bukti percakapan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

28 Juni 2022 00:00 WIB