KPK Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi PEN Kabupaten Kolaka Timur

Editor

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2022 00:00 WIB

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2022 00:00 WIB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2022 00:00 WIB

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 23 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Sukarman Loke, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana. TEMPO/Imam Sukamto

23 Juni 2022 00:00 WIB