Layanan Tes Swab Perjalanan di Stasiun Pasar Senen Terpantau Sepi

Editor

Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Januari 1970 07:00 WIB

Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Januari 1970 07:00 WIB

Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Januari 1970 07:00 WIB

Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Januari 1970 07:00 WIB

Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sepi di layanan tes swab antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Tempat layanan PCR dan antigen terpantau sepi seteleh pemerintah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya untuk rute domestik yang tidak perlu lagi menunjukan surat tes antigen atau PCR. TEMPO/Muhammad Hidayat

1 Januari 1970 07:00 WIB