Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengesahkan Pedoman Wayfinding

Pejalan kaki berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pejalan kaki berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB

Pengendara berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengendara berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB

Pejalan kaki berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pejalan kaki berada di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB

Papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB

Transjakarta melintas di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Transjakarta melintas di dekat papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB

Papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Papan petunjuk arah atau 'wayfinding' di Halte Integrasi CSW, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan pedoman wayfinding melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Petunjuk Arah, yang bertujuan untuk mendorong keselarasan transportasi umum di Jakarta serta memudahkan warga untuk berpindah moda transportasi melalui petunjuk arah yang konsisten. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

22 Januari 2022 00:00 WIB