Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Januari 2022 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa kurang lebih selama 12 jam sebagai saksi terlapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa kurang lebih selama 12 jam sebagai saksi terlapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Januari 2022 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan Allahmu lemah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan Allahmu lemah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Januari 2022 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Januari 2022 00:00 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

11 Januari 2022 00:00 WIB