Pelanggaran Prokes Ekstrem di TransJakarta dan KRL Nihil Menurut YLKI

Editor

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

30 Desember 2021 00:00 WIB

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

30 Desember 2021 00:00 WIB

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

30 Desember 2021 00:00 WIB

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

30 Desember 2021 00:00 WIB

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

30 Desember 2021 00:00 WIB