Ini Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan Saat Libur Akhir Tahun

Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

14 Desember 2021 00:00 WIB

Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hiasan pohon Natal terpasang di salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

14 Desember 2021 00:00 WIB

Suasana salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana salah satu mal di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB selama masa liburan akhir tahun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

14 Desember 2021 00:00 WIB

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

14 Desember 2021 00:00 WIB