Melihat Proses Budidaya Ulat Kandang

Editor

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB

Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.
Pekerja saat membudidayakan ulat kandang di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 12 November 2021. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Dengan adanya aturan ini maka diharapkan rasio kredit UMKM di perbankan bisa mencapai 45,74%. TEMPO/Subekti.

12 November 2021 00:00 WIB