Pemerintah Berencana Naikkan PPN dan Pajak Sembako 12 Persen
Editor
Kamis, 10 Juni 2021 17:30 WIB
![Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tempo/Tony Hartawan](https://statik.tempo.co/data/2021/06/10/id_1026929/1026929_720.jpg)
10 Juni 2021 00:00 WIB
![Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Tempo/Tony Hartawan](https://statik.tempo.co/data/2021/06/10/id_1026931/1026931_720.jpg)
10 Juni 2021 00:00 WIB
![Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tempo/Tony Hartawan](https://statik.tempo.co/data/2021/06/10/id_1026932/1026932_720.jpg)
10 Juni 2021 00:00 WIB
![Suasana penjualan bahan pokok dan sayur mayur di Pasar Tebet, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Tempo/Tony Hartawan](https://statik.tempo.co/data/2021/06/10/id_1026933/1026933_720.jpg)
10 Juni 2021 00:00 WIB
Editor
Kamis, 10 Juni 2021 17:30 WIB
Foto Terkait
Aktivitas Warga di Pemukiman Bantaran Rel Kereta
3 September 2021
Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Hingga Oktober 2021
5 Agustus 2021
Foto Lainnya