Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang surat jalan palsu. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang surat jalan palsu. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko Tjandra diduga menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID-19 palsu. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko Tjandra diduga menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID-19 palsu. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB