Menantu Nurhadi, Rezky Hebriyono Jalani Sidang Virtual

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA/Hafidz Mubarak

2 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono bersiap menjalani sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. Sidang tu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

2 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang lanjutan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Desember 2020 00:00 WIB