Penampakan Sepi Kafe Tebalik Kopi yang Langgar Protokol Covid-19

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi karena melanggar larangan tutup sementara selama 1x24 jam. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen operasional Kafe Tebalik Kopi karena melanggar larangan tutup sementara selama 1x24 jam. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kafe ini terciduk melanggar protokol Covid-19 dalam sidak yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 September 2020 lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kafe ini terciduk melanggar protokol Covid-19 dalam sidak yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 September 2020 lalu. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengelola harus membayar denda sebesar Rp 50 juta lantaran dua kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan pengelola harus membayar denda sebesar Rp 50 juta lantaran dua kali melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB

Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Selain itu ditemukan tidak ada satupun izin usaha yang dikantongi pemilik kafe. ANTARA/Puspa Perwitasari
Garis larangan melintas Satpol PP DKI Jakarta terpasang di Kafe Tebalik Kopi, Jakarta, Ahad, 6 September 2020. Selain itu ditemukan tidak ada satupun izin usaha yang dikantongi pemilik kafe. ANTARA/Puspa Perwitasari

7 September 2020 00:00 WIB