Tersangka Kasus Penembakan di Kelapa Gading Jalani 34 Adegan Rekonstruksi

Editor

Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Dikky Mahfud bersama tersangka lainnya Ruhiman dan Nur Luthfiah saat melakukan adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Dikky Mahfud bersama tersangka lainnya Ruhiman dan Nur Luthfiah saat melakukan adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB

Tersangka penembakan saat melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penembakan saat melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB

Tersangka Nur Luthfiah melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Nur Luthfiah melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB

Tersangka kasus penembakan Sodikin saat melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penembakan Sodikin saat melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB

Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Syahrul (kanan) bersama Dikky Mahfud saat melakukan adegan rekonstruksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Syahrul (kanan) bersama Dikky Mahfud saat melakukan adegan rekonstruksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Polda Metro Jaya dan di Kelapa Gading. Para tersangka menjalani 34 adegan rekonstruksi mulai dari perencanaan, persiapan senjata dan pasca penembakan. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB

Tersangka Nur Luthfiah dan Ruhiman melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka Nur Luthfiah dan Ruhiman melakukan adegan rekonstruksi terkait kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran, Sugianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

25 Agustus 2020 00:00 WIB