Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Editor
Jumat, 8 Mei 2020 22:35 WIB
![Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto](https://statik.tempo.co/data/2020/05/09/id_936878/936878_720.jpg)
9 Mei 2020 00:00 WIB
![Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim memutuskan Emirsyah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto](https://statik.tempo.co/data/2020/05/09/id_936879/936879_720.jpg)
9 Mei 2020 00:00 WIB
![Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA/Reno Esnir](https://statik.tempo.co/data/2020/05/09/id_936881/936881_720.jpg)
9 Mei 2020 00:00 WIB
![Terdakwa Emirsyah Satar (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah tidak dihadirkan ke Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait protocol keamanan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). TEMPO/Imam Sukamto](https://statik.tempo.co/data/2020/05/09/id_936880/936880_720.jpg)
9 Mei 2020 00:00 WIB
Editor
Jumat, 8 Mei 2020 22:35 WIB
Foto Terkait
Terdakwa Emirsyah Satar Hadirkan Saksi Ahli
25 hari lalu
Penyanyi Iis Sugianto Beri Kesaksian di Sidang Eks Dirut Garuda
28 Februari 2020
Sidang Perdana, Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar
30 Desember 2019
Kasus Garuda, Penyanyi Lawas Iis Sugianto Kembali Diperiksa KPK
13 Agustus 2019