Rilis Penangkapan Roy Kiyoshi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Editor

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah

8 Mei 2020 00:00 WIB

Ibunda Roy Kiyoshi tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjeguk anaknya yang ditangkap karena diduga meyalahgunakan narkoba, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah
Ibunda Roy Kiyoshi tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjeguk anaknya yang ditangkap karena diduga meyalahgunakan narkoba, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah

8 Mei 2020 00:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah

8 Mei 2020 00:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pembawa acara Roy Kiyoshi di Polres Jakarta Selatan, 08 April 2020. Pembawa acara televisi yang juga dikenal sebagai paranormal Roy Kiyoshi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan saat penangkapan ditemukan barang bukti kurang lebih 21 butir jenis psikotropika dan hasil tes urin positif zat psikotropika jenis benzodiazepine. Tempo/Nurdiansah

8 Mei 2020 00:00 WIB