Polisi Rilis Kasus Mobil Plat B 1 RI yang Halangi Tamu Negara

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng didampingi penyidik menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial IL yang merupakan pengemudi mobil berplat nomor B 1 RI yang menghalangi mobil tamu negara di Hotel Raffles Setiabudi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng didampingi penyidik menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial IL yang merupakan pengemudi mobil berplat nomor B 1 RI yang menghalangi mobil tamu negara di Hotel Raffles Setiabudi jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita mobil, plat nomor palsu, e-KTP palsu, dan serta senjata tajam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menunjukkan barang bukti terkait kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Dari tangan tersangka, polisi menyita mobil, plat nomor palsu, e-KTP palsu, dan serta senjata tajam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti e-KTP palsu saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menunjukkan barang bukti e-KTP palsu saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB

Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka berinisial IL dihadirkan saat rilis kasus penggelapan plat nomor dan kepemilikan senjata tajam di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

5 November 2019 00:00 WIB