Aksi Tukang Gigi Menolak RUU KUHP

Editor

Massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak RUU KUHP khususnya pasal 276 ayat 2 terkait pidana atas profesi menyerupai dokter atau dokter gigi serta menuntut pemerintah untuk mempermudah izin bagi pekerja tukang gigi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak RUU KUHP khususnya pasal 276 ayat 2 terkait pidana atas profesi menyerupai dokter atau dokter gigi serta menuntut pemerintah untuk mempermudah izin bagi pekerja tukang gigi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

26 September 2019 00:00 WIB

Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia

26 September 2019 00:00 WIB

Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia

26 September 2019 00:00 WIB

Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia

26 September 2019 00:00 WIB

Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia
Para tukang gigi dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP Pasal 276 ayat 2 di depan DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis 26 September 2019. Dalam pasal tersebut, profesi tukang gigi bisa dipidana 5 tahun karena menjalankan pekerjaan menyerupai dokter. TEMPO/Prima mulia

26 September 2019 00:00 WIB