Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp 420 M Terungkap

Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Mei 2019 00:00 WIB

Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Mei 2019 00:00 WIB

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Mei 2019 00:00 WIB

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Para pelaku dikenakan terjerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Para pelaku dikenakan terjerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Mei 2019 00:00 WIB

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Barang bukti yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Barang bukti yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin. TEMPO/Muhammad Hidayat

2 Mei 2019 00:00 WIB