Foto Hari Ini: Vonis Irwandi Yusuf ke Bangunan Ambruk di Medan

Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Irwandi Yusuf divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun karena terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Irwandi Yusuf divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun karena terbukti bersalah menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus mencium kening istrinya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Zainal Mus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan terkait korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Sula Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus mencium kening istrinya seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Zainal Mus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan terkait korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di Kabupaten Sula Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

8 April 2019 00:00 WIB

Terdakwa mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menunduk saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019. Majelis hakim memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen menunduk saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 April 2019. Majelis hakim memvonis Wahid Husen dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

8 April 2019 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto korban saat rilis kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan yang mengakibatkan korban penumpang ojek online meninggal dunia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto korban saat rilis kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan yang mengakibatkan korban penumpang ojek online meninggal dunia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

8 April 2019 00:00 WIB

Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti
Ketua KPU Arif Budiman memimpin Rapat Pleno Terbuka membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Paskaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Salah satu persoalan yang dibahas yaitu, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dan DPT Tambahan (DPTB), serta TPS tambahan. TEMPO/Subekti

8 April 2019 00:00 WIB

Personel Basarnas mengecek kondisi puing-puing bangunan sebuah kafe yang ambruk di Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019. Akibat peristiwa tersebut, satu orang terluka. Korban luka itu diketahui tinggal di samping bangunan yang sedang direnovasi tersebut. ANTARA
Personel Basarnas mengecek kondisi puing-puing bangunan sebuah kafe yang ambruk di Jalan Gagak Hitam, Medan, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019. Akibat peristiwa tersebut, satu orang terluka. Korban luka itu diketahui tinggal di samping bangunan yang sedang direnovasi tersebut. ANTARA

8 April 2019 00:00 WIB