Ekspresi Dalang Bom Kampung Melayu Saat Divonis 9 Tahun Penjara

Ekspresi otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki divonis 9 tahun penjara karena terbukti mendalangi aksi teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta
Ekspresi otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki divonis 9 tahun penjara karena terbukti mendalangi aksi teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki Muhammad Iqbal, dihukum karena mengatur pemboman ganda tersebut. 
REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki Muhammad Iqbal, dihukum karena mengatur pemboman ganda tersebut. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Dalam pemboman tersebut, dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan panci bertekanan yang sudah diisi oleh bahan peledak. REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Dalam pemboman tersebut, dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan panci bertekanan yang sudah diisi oleh bahan peledak. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Tiga polisi tewas dan 12 orang luka-luka dalam pemboman di terminal bus Kampung Melayu tersebut. REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Tiga polisi tewas dan 12 orang luka-luka dalam pemboman di terminal bus Kampung Melayu tersebut. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB