Ulah Nekat Pengendara Parkir Mobil di Tempat Terlarang

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk jalur pengendara lainnya ini belum juga steril. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk jalur pengendara lainnya ini belum juga steril. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Polemik parkir di ruas jalan menjadi perhatian setelah mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek Dishub DKI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Polemik parkir di ruas jalan menjadi perhatian setelah mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek Dishub DKI. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Pos, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Pos, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018.  Perda tersebut melarang warga untuk memarkir kendaraan di sembarang tempat meski tidak ada rambu larangan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Perda tersebut melarang warga untuk memarkir kendaraan di sembarang tempat meski tidak ada rambu larangan. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB