Hina Kepala Negara, Dua Pria Ini Diciduk

Pelaku penghinaan kepala negara, Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Ia ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. ANTARA/Puspa Perwitasari
Pelaku penghinaan kepala negara, Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Ia ditangkap atas tindakan penghinaan kepada Kepala Negara dan Ibu Negara. ANTARA/Puspa Perwitasari

23 Februari 2018 00:00 WIB

Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Sandi Ferdian ditangkap atas penyebaran berita bohong dan berkonten SARA terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri. ANTARA
Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Sandi Ferdian ditangkap atas penyebaran berita bohong dan berkonten SARA terkait Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri. ANTARA

23 Februari 2018 00:00 WIB

Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Mustafa Kamal diciduk setelah dilaporkan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang. ANTARA
Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Mustafa Kamal diciduk setelah dilaporkan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang. ANTARA

23 Februari 2018 00:00 WIB

Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah, saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018.  Mustafa ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ANTARA
Dua pelaku penghinaan kepala negara Sandi Ferdian (kanan) dan Mustafa Kamal Nurullah, saat rilis kasus pelanggaran UU ITE di Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta, 23 Februari 2018. Mustafa ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ANTARA

23 Februari 2018 00:00 WIB



Foto Terkait