Sidang Cerai Ahok Veronica Tan Berlanjut Tanpa Mediasi

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fify Lety Indra (kiri) sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Istri  Ahok, Veronica Tan, sudah dua kali tak hadir dalam sidang gugatan cerai. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fify Lety Indra (kiri) sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Istri Ahok, Veronica Tan, sudah dua kali tak hadir dalam sidang gugatan cerai. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Februari 2018 00:00 WIB

Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kanan) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Ahok tidak hadir dalam sidang gugatan cerai karena mediator dalam sidang cerai belum ditentukan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kanan) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Ahok tidak hadir dalam sidang gugatan cerai karena mediator dalam sidang cerai belum ditentukan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Februari 2018 00:00 WIB

Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.  TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Februari 2018 00:00 WIB

Kuasa hukum Ahok sekaligus adik kandungnya, Fify Lety Indra (kiri) sebelum sidang gugatan cerai lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian tanpa mediasi pada pekan depan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Ahok sekaligus adik kandungnya, Fify Lety Indra (kiri) sebelum sidang gugatan cerai lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian tanpa mediasi pada pekan depan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

7 Februari 2018 00:00 WIB