Vonis 7 Terdakwa Simpatisan ISIS di Indonesia

Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin didampingi polisi keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin didampingi polisi keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar berbincang dengan pengacaranya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar berbincang dengan pengacaranya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, 9 Februari 2016. Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, 9 Februari 2016. Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry mengacungkan tangan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry mengacungkan tangan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Februari 2016. Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Februari 2016. Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Anggota polisi berjaga saat berlangsungnya sidang pembacaan vonis bagi tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ketujuh simpatisan ISIS yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kurang penjara dan denda yang berbeda bagi setiap terdakwa. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Anggota polisi berjaga saat berlangsungnya sidang pembacaan vonis bagi tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ketujuh simpatisan ISIS yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kurang penjara dan denda yang berbeda bagi setiap terdakwa. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB