Suryadharma Ali Dituntut 11 tahun Penjara

Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

23 Desember 2015 00:00 WIB

Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider Enam bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider Enam bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

23 Desember 2015 00:00 WIB

Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Mantan Menteri Agama tersebut harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Mantan Menteri Agama tersebut harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

23 Desember 2015 00:00 WIB

Suryadharma Ali usai ikuti sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suryadharma Ali usai ikuti sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

23 Desember 2015 00:00 WIB

Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suryadharma Ali mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

23 Desember 2015 00:00 WIB