Novel Baswedan Adukan Penyidik Polri ke Ombudsman

Novel Baswedan mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Baswedan mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB

Novel Baswedan setibanya di kantor Ombudsman, di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Baswedan setibanya di kantor Ombudsman, di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB

Novel  Baswedan (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muji Kartika Rahayu (tengah) berbincang dengan Komisioner Ombudsman, Budi Santoso (kanan) di kantor Ombudsman, di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Baswedan (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muji Kartika Rahayu (tengah) berbincang dengan Komisioner Ombudsman, Budi Santoso (kanan) di kantor Ombudsman, di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB

Novel Baswedan (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muji Kartika Rahayu mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Baswedan (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Muji Kartika Rahayu mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB

Novel Baswedan (kiri) menyerahkan surat pelaporan yang diterima oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novel Baswedan (kiri) menyerahkan surat pelaporan yang diterima oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan setibanya di kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan setibanya di kantor Ombudsman di Jakarta, 6 Mei 2015. Kedatangan Novel beserta tim kuasa hukum guna melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tehadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

6 Mei 2015 00:00 WIB