KPK Tahan Dirut PT PPM Ahmad Taufik

Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 November 2024 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 November 2024 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 November 2024 00:00 WIB

Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 November 2024 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kiri) bersama tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menghadirkan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kiri) bersama tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menghadirkan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 1 orang tersangka baru, Ahmad Taufik, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

1 November 2024 00:00 WIB