Ekspresi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Usai Diperiksa KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai pemegang saham dan pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif antara PT. Telkom Group dengan PT. Telemedia Onyx Pratama, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2024 00:00 WIB