Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan PKL

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB

Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan  untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.
Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. Operasi dilakukan untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar dan penyitaan gerobak bagi pedagang kaki lima. TEMPO/Subekti.

18 Juli 2024 00:00 WIB