Pelimpahan Perkara Korupsi Timah di Kejari Jakarta Selatan

Editor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Tersangka pertama yang diserahkan adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Tersangka pertama yang diserahkan adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

4 Juni 2024 00:00 WIB

Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

4 Juni 2024 00:00 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Tersangka pertama yang diserahkan adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Tersangka pertama yang diserahkan adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

4 Juni 2024 00:00 WIB

Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

4 Juni 2024 00:00 WIB

Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

4 Juni 2024 00:00 WIB

Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Tersangka beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil (kedua kanan) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

4 Juni 2024 00:00 WIB