Kebijakan Penerapan WFH dan WFO Paska Libur Lebaran
Editor
Selasa, 16 April 2024 16:00 WIB
![Suasana lengang kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2024/04/16/id_1295167/1295167_720.jpg)
16 April 2024 00:00 WIB
![Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2024/04/16/id_1295168/1295168_720.jpg)
16 April 2024 00:00 WIB
![Suasana ramai lancar arus lalu lintas kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2024/04/16/id_1295170/1295170_720.jpg)
16 April 2024 00:00 WIB
![Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2024/04/16/id_1295171/1295171_720.jpg)
16 April 2024 00:00 WIB
![Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2024/04/16/id_1295173/1295173_720.jpg)
16 April 2024 00:00 WIB
Editor
Selasa, 16 April 2024 16:00 WIB
Foto Terkait
Suasana Car Free Day Usai Libur Lebaran
21 April 2024
Kebijakan Penerapan WFH dan WFO Paska Libur Lebaran
16 April 2024
IHSG Ambruk Hingga 2 Persen Lebih Pasca Libur Lebaran
16 April 2024
Foto Lainnya
Aksi Tolak Pemecatan Dekan FK Unair
10 jam lalu