Kejagung RI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA di Medan

Editor

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana bersama jajaran memaparkan kasus tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana bersama jajaran memaparkan kasus tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB

Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB

Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana memaparkan kasus tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana memaparkan kasus tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB

Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB

Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalur Kereta Api di Medan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024. Kejagung RI menetapkan 6 tersangka korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Medan berinisial NSS, AGP, AAS, HH,RMY dan AG, dengan merugikan dana proyek 1,3 triliun yang megakibatkan jalur tersebut tidak dapat digunakan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Januari 2024 00:00 WIB