Sidang Perdana, Dadan Tri Yudianto Jadi Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M

Editor

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB

Istri terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana (dua kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan suaminya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Istri terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana (dua kanan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan suaminya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2023 00:00 WIB