Beri Kesaksian Tidak Konsisten, Majelis Hakim Ancam Pidanakan Susi

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Oktober 2022 00:00 WIB

ART Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ART Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA/Galih Pradipta

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB