TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa bagian kosong ditemukan dalam berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dari Tim Pembela Merah Putih atas nama pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, kepada Tempo mengakui bagian kosong tersebut sebagai kekeliruan pengetikan.
"Iya, memang ada beberapa bagian yang typo error, itu akan kami perbaiki," kata Maqdir kepada Tempo, Ahad, 27 Juli 2014. "Sehingga tolong diperhatikan lebih pada esensi laporannya saja."
Maqdir mengakui hanya memiliki waktu pengumpulan data dan bukti yang sempit. Akibatnya, timnya terburu-buru menyelesaikan berkas. Maqdir menjelaskan beberapa poin yang menurut dia dianggap menjadi celah kesalahan kecil dalam berkas laporan tersebut. (Baca: Berkas Prabowo Gugat Hasil Pemilu Bolong-bolong)
"Sempat juga ada yang menanyakan soal penjumlahan suara yang hanya 99 persen, itu berhubungan dengan jumlah suara yang terdegradasi. Belum lagi kami belum menyelesaikan semua penghitungan karena waktu yang mepet," ujar Maqdir.
Selain ada bagian kosong yang terlihat luput diisi, menurut Maqdir, ada tulisan tangan dalam berkas tersebut yang turut disorot. Maqdir menjelaskan bagian kosong dalam berkas datanya dilengkapi pada bagian lampiran. "Data, dokumen yang kami periksa itu jutaan lembar, apalagi khusus di Jawa Timur itu sangat luar biasa, makanya hal semacam itu terjadi. Bagi kami yang penting bisa disampaikan dulu ke MK," ujar dia.
Maqdir menambahkan, MK tak mempermasalahkan kekurangcermatan dalam berkas tersebut. Meski demikian pada persidangan perdana yang digelar 6 Agustus nanti, Maqdir menjanjikan akan menyerahkan berkas yang rapi. "Mari lihat esensinya, kami tidak ingin kecurangan, kelalaian, kesalahan pejabat publik kita benarkan begitu saja, ini harus kita luruskan," kata Maqdir.
AISHA SHAIDRA
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
5 jam lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
9 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
12 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
21 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya