Tim Prabowo Terburu-buru Urus Berkas Sengketa  

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 27 Juli 2014 12:02 WIB

Tim Advokat Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan alat bukti saat mengajukan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Mereka membawa empat bundle bukti. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa bagian kosong ditemukan dalam berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dari Tim Pembela Merah Putih atas nama pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, kepada Tempo mengakui bagian kosong tersebut sebagai kekeliruan pengetikan.

"Iya, memang ada beberapa bagian yang typo error, itu akan kami perbaiki," kata Maqdir kepada Tempo, Ahad, 27 Juli 2014. "Sehingga tolong diperhatikan lebih pada esensi laporannya saja."

Maqdir mengakui hanya memiliki waktu pengumpulan data dan bukti yang sempit. Akibatnya, timnya terburu-buru menyelesaikan berkas. Maqdir menjelaskan beberapa poin yang menurut dia dianggap menjadi celah kesalahan kecil dalam berkas laporan tersebut. (Baca: Berkas Prabowo Gugat Hasil Pemilu Bolong-bolong)

"Sempat juga ada yang menanyakan soal penjumlahan suara yang hanya 99 persen, itu berhubungan dengan jumlah suara yang terdegradasi. Belum lagi kami belum menyelesaikan semua penghitungan karena waktu yang mepet," ujar Maqdir.

Selain ada bagian kosong yang terlihat luput diisi, menurut Maqdir, ada tulisan tangan dalam berkas tersebut yang turut disorot. Maqdir menjelaskan bagian kosong dalam berkas datanya dilengkapi pada bagian lampiran. "Data, dokumen yang kami periksa itu jutaan lembar, apalagi khusus di Jawa Timur itu sangat luar biasa, makanya hal semacam itu terjadi. Bagi kami yang penting bisa disampaikan dulu ke MK," ujar dia.

Maqdir menambahkan, MK tak mempermasalahkan kekurangcermatan dalam berkas tersebut. Meski demikian pada persidangan perdana yang digelar 6 Agustus nanti, Maqdir menjanjikan akan menyerahkan berkas yang rapi. "Mari lihat esensinya, kami tidak ingin kecurangan, kelalaian, kesalahan pejabat publik kita benarkan begitu saja, ini harus kita luruskan," kata Maqdir.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

9 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

12 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

21 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya