Gugat ke MK, Suara Prabowo Tetap Tak Terdongkrak  

Reporter

Kamis, 24 Juli 2014 06:15 WIB

Calon Presiden, Prabowo Subianto memberikan sambutan terkait pernyataan sikapnya pad ahasil pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, 22 Juli 2014. Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2014 dan mengundurkan diri dari Calon Presiden 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta: Pakar hukum tata negara yang juga guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra, menyatakan upaya calon presiden, Prabowo Subianto, yang mengadukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, dianggap sulit membalikkan kondisi. Alasannya jarak suara antara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai besar yakni sekitar 8,4 juta suara.

"Kalau mau ke Mahkamah Konstitusi harus mempunyai bukti yang cukup, itu pun susah untuk membuktikan suara itu memang milik Prabowo-Hatta," kata Saldi ketika dihubungi Rabu, 23 Juli 2014.

Senada dengan Saldi, ahli tata negara, Refly Harun, mengatakan Prabowo sulit membalikkan suara sehingga lebih unggul dibanding Jokowi. Menurut dia, bukti-bukti yang disodorkan dari pihak Prabowo belum menunjukkan adanya kecurangan. Bukti itu hanya bersifat sesuatu yang tak lazim. (Baca juga: KPU Siapkan Data Hadapi Gugatan Pilpres di MK)

Refli mencontohkan tudingan tim Prabowo tentang pemilih yang tak membawa undangan atau A5. "Itu tak lazim tapi bukan berarti itu kecurangan," kata Refli.

Di sisi lain, tim Prabowo tak bisa mengandalkan potensi kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur karena tak ada penguasa yang memihak salah satu calon. "Jadi pemilihan presiden di Indonesia, yang dicurangi bisa saja juga mencurangi," ujar Refli.

Ihwal pernyataan Prabowo kemarin, 22 Juli 2014, di Rumah Polonia, Refli menganggap tak bernilai, hanya sekadar manuver politik saja. Prabowo hanya ingin melampiaskan kekesalan saja dan tak bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Jokowi-JK.

Saldi menambahkan, pernyataan Prabowo pada Selasa, 22 Juli 2014, menunjukkan inkonsistensi dari calon nomor urut satu itu. Prabowo, ucapnya, menganggap pemilihan presiden cacat tapi calon tersebut kembali masuk ke arena dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Seperti menjilat ludah sendiri," kata Saldi. (Baca juga: Prabowo Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)

Namun, Saldi tetap mempersilakan Prabowo mengajukan sengketa karena memang hak konstitusi. Dia mengatakan tim Prabowo harus segera mengajukan gugatan karena sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan presiden hanya dibatasi 3 kali 24 jam setelah pengumuman rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum.

SUNDARI

Berita Terpopuler
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket

Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub

Pangkostrad Letjen Gatot Nurmatyo Jadi KSAD Baru

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

22 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya