TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan belum bisa memastikan apakah Tim Jokowi-Kalla akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah temuan kejanggalan formulir C1, yang ditampilkan di situs Komisi Pemilihan umum.
"Mau dibahas dulu. Siap-siap juga kita menggugat atau digugat. Kalau bisa ya diselesaikan baik-baik," kata dia ketika dihubungi, Senin, 14 Juli 2014. (Baca: Kemasukan Puluhan Pemilih Tak Sah, Tiga TPS Coblos Ulang)
Sebelumnya, tim menemukan sejumlah keganjilan saat membuka formulir penghitungan suara di website KPU. Di antaranya formulir C1 di TPS 47, Kelapa Dua, Kelapa Dua, Tangerang, Prabowo-Hatta meraup 814 suara. Sedangkan Jokowi-Kalla memperoleh 366 suara. Namun, jumlah seluruh suara di formulir tersebut hanya 380. Padahal tak ada suara yang tidak sah.
Contoh lainnya, di TPS 32, Kota Batu, Ciomas, Bogor, Prabowo-Hatta memperoleh 122 suara, Jokowi-Kalla tercatat mendapat 192 suara, tidak sah hanya 3. Namun, total suara mencapai 414 suara. Di TPS 09, Batu Licin, Batu Licin, Tanah Bambu, Prabowo-Hatta mendapat 104 suara, Jokowi-Kalla 266 suara. Namun suara sahnya tertulis 270. Serta masih banyak kesalahan-kesalahan serupa bila ditelusuri satu per satu. (Baca: Saksi Prabowo Tolak Teken Rekapitulasi Suara di Jakarta Barat)
Untuk melakukan pengawasan proses penghitungan Pemilu Presiden 2014, KPU menyediakan kanal untuk menampilkan formulir C1 dari sekitar 470 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Formulir ini mencatat secara detil perolehan suara kedua pasangan kandidat capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla. (Baca: Rekapitulasi Suara di Jakarta Sampai di Kecamatan)
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Makarim Minta Akses, Israel Layangkan Surat
Warga Israel Tahu Ada Roket dari Aplikasi Ini
Saham Rontok, Viva Klaim Labanya Malah Melesat
Kado Lagu dan Klip Samsons buat Jokowi-JK