TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon Presiden RI, Joko Widodo, sudah diterbitkan. "Rencananya diserahkan Minggu, 1 Juni 2014, pukul 10.00 di Balai Kota," ujar Didik ketika dihubungi Sabtu malam, 31 Mei 2014.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. "Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Didik. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Sebelumnya Jokowi telah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin nonaktif Jokowi baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lolos dari segala persyaratan untuk berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli. "Kita mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014. (Baca: KPU Tetapkan Dua Pasangan Capres-Cawapres)
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan kepada setiap pasangan calon. Hari ini, kedua pasangan calon akan mengambil dan mengundi nomor urut pemilihan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pernah Menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara
11 hari lalu
Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi jadi Pj Gubernur Jakarta. Pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaTanggapan Heru Budi soal Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Selesai Hari Ini
15 hari lalu
Merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024
41 hari lalu
Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".
Baca SelengkapnyaDaftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2
23 Agustus 2024
Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2
Baca SelengkapnyaKetahanan Pangan Lemah, 45 Juta Penduduk Indonesia Rentan Kelaparan
15 Agustus 2024
Menurunnya produktivitas pangan dalam negeri membuat ketahanan pangan lemah. 45 juta penduduk Indonesia rentan kelaparan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani
13 Agustus 2024
Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu
Baca SelengkapnyaAjang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kini Tahap Penjurian
13 Agustus 2024
Penjurian terhadap para penjabat kepala daerah terdiri dari tiga tahap
Baca SelengkapnyaPendanaan Lingkungan, 40 Pemerintah Daerah Telah Adopsi Ecological Fiscal Transfer
25 Juli 2024
Himpun dana Rp 355 miliar, implementasi EFT tersebut berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup di 21 kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaKepala BSKDN Dorong Perangkat Daerah Ciptakan Inovasi
18 Juli 2024
Inovasi dapat diciptakan melalui kolaborasi dan memperbaharui terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGibran Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Ini Ketentuan Pengunduran Diri Wali Kota
17 Juli 2024
Anak Jokowi, Gibran Rakabuming mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Ini ketentuan pengunduran diri pejabat daerah setingkat wali kota.
Baca Selengkapnya