Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Reporter

Antara

Senin, 7 Oktober 2024 16:04 WIB

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, penekanan ini menyusul adanya dugaan salah satu calon wakil bupati melakukan kampanye di dua lokasi terlarang tersebut.

Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.

"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata Burhanudin di Cibinong, Ahad, 6 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Advertising
Advertising

Namun, Burhanudin menjelaskan, ada pengecualian untuk perguruan tinggi, meskipun tetap harus memenuhi syarat yang ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.

"Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu," jelas Burhanudin.

Ia juga menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun nonformal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apa pun.

"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan," lanjutnya.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Berdasarkan

Sanksi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Ia berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.

Pilihan Editor: Prabowo-Jokowi Diduga Tak Sejalan soal Seleksi Capim KPK

Berita terkait

Catatan Pengamat Pendidikan untuk Pemerintahan Prabowo: Pemerataan Akses Harus Jadi Prioritas

29 menit lalu

Catatan Pengamat Pendidikan untuk Pemerintahan Prabowo: Pemerataan Akses Harus Jadi Prioritas

Besarnya peran swasta membuat biaya pendidikan melambung tinggi.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

40 menit lalu

Pramono Anung: Saya Tidak Mau Urusan Agama Dibawa-Bawa Dalam Kampanye

Menurut Pramono Anung, selama kampanye seluruh program yang ditawarkan harus adil dan memuat nilai-nilai toleransi antar sesama.

Baca Selengkapnya

Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

5 jam lalu

Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

Hashim Djojohadikusumo mengklaim program makan gratis telah muncul sejak Juli 2006. Bagaimana ceritanya?

Baca Selengkapnya

7 Karakteristik Gen Z yang Jarang Diketahui, Disebut sebagai Generasi Paling Kesepian

5 jam lalu

7 Karakteristik Gen Z yang Jarang Diketahui, Disebut sebagai Generasi Paling Kesepian

Mengenal karakteristik generasi Z yang disebut andal di sektor teknologi, tetapi juga dianggap rapuh secara mental.

Baca Selengkapnya

KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

8 jam lalu

KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar, Ini Jadwal Debat Perdana Pilgub Jatim

KPU memastikan debat Pilgub Jatim 2024 akan dilaksanakan tiga kali selama masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

9 jam lalu

Bawaslu RI Awasi 7 Hal Ini Selama Debat Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat di Pilkada.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

12 jam lalu

Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

12 jam lalu

Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

1 hari lalu

Obama Mendukung Kamala Harris: Kampanye hingga Penggalangan Dana

Obama akan membantu Kamala Harris dalam kampanyenya hingga hari pemilihan

Baca Selengkapnya

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

1 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.

Baca Selengkapnya